A. Pengertian Busana
Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat
1.
Makna Aurat
Menurut bahasa, aurat berarti malu, aib, dan buruk.
Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan
untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya,
kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan.
Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh
yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.
2.
Makna Jilbab dan
Busana Muslimah
Secara etimologi,
jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh
perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab
dikenal dengan istilah khimar, dan bahasa inggris jilbab dikenal dengan istilah
veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk
menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, jilbab, dan sebagainya.
Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan
sebagainya). Dalam bahasa indonesia, Pakaian juga disebut busana. Jadi, busana
musli artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang
beragama islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana
muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita islam yang dapat menutup aurat
yang diwajibkan agama untuk menutupinya, guna kebaikan wanita itu sendiri serta
masyarakat dimana ia berada.
Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah
Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum
perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar
tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S.
al-Ahzab/33:32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri
Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan mahramnya
(Q.S al-Ahzab/33:53).
B. Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadist tentang
perintah Berbusana Muslim/Muslimah
1. Q.S. al-Ahzab/33:59
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: “ Wahai Nabi! Katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah
mereka menutupnya jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar
mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah
Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
2. Q.S An-Nur/24:31
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى
عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ
مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang
beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya (aurat-nya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya (aurat), kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para
perempuan (sesama islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau
para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan
janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang-orang yang
beriman, agar kamu beruntung.
3. Hadist dari Ummu ‘Atiyyah
Dari Ummu ‘Atiyyah , ia berkata, “Rasulullah saw.
memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Raya Idul Fitri dan Adha, baik gadis
yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita
pingitan. Wanita yang kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, ‘Wahai
Rasulullah saw, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki hijab?’
Rasulullah saw. menjawab,’Hendaklah saudariya meminjamkan jilbabnya
kepadanya.’” (H.R. Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar